Secara garis besar, financial institution umum terbagi menjadi dua jenis, diantaranya lender umum devisa dan bank umum non devisa.
Kata financial institution berasal meminjam dari banca dalam bahasa Itali yang terserap dari bahasa Jerman lender bermakna kerusi atau "bangku" kerana pada awalnya peminjam wang di utara Itali biasanya memberikan khidmat urus niaga di tempat awam secara berduduk di atas bangku panjang,[three][4] ia merupakan pekerjaan yang berkesinambungan dari zaman Rom Purba disebutkan sebagai mensarii terbitan kata mensa "meja".
Di Indonesia, praktik perbankan sudah tersebar hingga ke pelosok desa. Saat ini hampir semua individu memiliki rekening di lender.
Ini adalah peran financial institution yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efisien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yng memakan waktu.
Kantor Kas merupakan jenis kantor bank yang hanya terdapat pelayanan teller atau kasir saja. Bahkan kantor kas ada yang memberikan pelayanan melalui mobil atau yang biasa disebut kantor kas keliling.[27]
Sedangkan pengertian financial institution menurut para ahli ekonomi di Belanda, lender adalah badan berwenang menerima simpanan dan kredit dari masyarakat untuk dikelola agar menghasilkan revenue baik bunga atau dividen.
Sumber dana financial institution adalah usaha bank dalam menghimpun dana dan membiayai kegiatan operasional. Sesuai dengan fungsinya bank adalah suatu lembaga keuangan, dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang.
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat, menyebabkan financial institution memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
SK Menkeu RI no. 792 tahun 1990, lembaga keuangan adalah semua badan usaha yang ada di bidang keuangan, di mana lembaga-lembaga tersebut melakukan penghimpunan dana, menyalurkan kepada masyarakat dan memberikan biaya investasi pembangunan.
Melalui penyaluran kredit, perbankan dapat membantu meningkatkan investasi serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dalam hal ini, perbankan berperan membantu membiayai usaha-usaha kecil dan menengah yang menjadi sumber daya ekonomi penting.
Perbankan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyaluran, dan pengelolaan dana dari bank masyarakat dari masyarakat atau nasabah untuk memperoleh keuntungan atau laba.
Jika ada bank perkreditan rakyat yang melakukan kegiatan usaha keuangannya berdasar pada prinsip syariah tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan keuangannya dengan prinsip konvensional.
Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Financial institution Indonesia, dan
Sekarang ketegangan perbankan relatif telah mereda. Lembaga-lembaga dan regulator harus mengambil waktu ini untuk meningkatkan ketahanan pelaku industri keuangan.